Puasa merupakan salah satu ibadah yang wajib dilakukan oleh umat muslim selama satu bulan penuh. Karena, ibadah ini termasuk ke dalam rukun islam yang ke-3 yang wajib diamalkan setiap muslim. Kewajiban ini terdapat dalam Al-Quran surah Al-Baqarah: 183
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,” Q.S Al-Baqarah:183
Saat berpuasa, umat muslim diminta untuk menahan rasa lapar dan haus sampai terbenamnya matahari, serta menahan hawa nafsu yang muncul.
Namun, bagaimana hukum berpuasa untuk ibu hamil? Apakah merekah masih tetap diwajibkan untuk menjalankannya?
Berikut OKEMOM akan memberikan penjelasannya menurut pandangan islam dan medis. Keep scrolling, mom.
Hukum Puasa untuk Ibu Hamil Menurut Islam
Dalam ajaran islam, ada beberapa golongan yang diperbolehkan untuk tidak melaksanakan ibadah puasa Ramadan, salah satunya ibu hamil. Keringan tersebut terdapat di dalam hadist riwayat An Nasai, Ibnu Majah dan Ahmad.
“Sesungguhnya. Allah’azza wa jalla meringankan setengah salat untuk musafir dan meringankan puasa baginya dan perempuan hamil, serta perempuan menyusui,” (HR. An Nasai No. 2275, Ibnu Majah No. 1667 dan Ahmad 4:347)
Alasan adanya keringanan puasa untuk ibu hamil karena khawatir dengan kesehatan ibu hamil dan janin di dalam kandungan. Namun meskipun demikian, diwajib untuk membayar qadha, fidyah ataupun qadha dan fidyah sesuai dengan ketentuan.
Hukum Puasa untuk Ibu Hamil Menurut Medis
Melansir dari BCC News, perempuan hamil yang berpuasa cenderung memiliki bayi yang lebih kecil dan rentan mengalami keterlambatan dalam belajar. Sehingga, hal ini membuat ahli medis tidak menyarankan ibu hamil berpuasa.
Apalagi, saat usia kehamilannya masih berusia trimester pertama. Sebaiknya tidak berpuasa, karena pada usia tersebut janin di dalam kandungan sangat membutuhkan asupan nutrisi baik yang banyak.
Selain itu, selama kehamilan perempuan juga harus memenuhi cairan di dalam tubuh agar tetap terhidrasi.
Apabila mereka puasa dan mengalami dehidrasi, khawatir akan memberikan risiko keguguran, akibat menipisnya air ketuban.
Namun, jika kondisi kesehatan ibu hamil pada trimester kedua dan ketiga memungkinkan dan tetap ingin berpuasa, mereka diperbolehkan berpuasa. Namun tetap konsultasi ke dokter lebih dulu, ya.
ARTIKEL MENARIK LAINNYA
- Mengupil dan Mengorek Telinga Bisa Membatalkan Puasa? Ini Hukumnya
- Hukum Memakai Lipstik bagi Muslimah saat Berpuasa
- Hukum Keramas saat Puasa Ramadan, Boleh Nggak Sih?
- Tanpa Disadari 5 Hal Ini Mengurangi Pahala Puasa
- Pandangan Islam Terkait Donor Darah saat Puasa Ramadan, Bolehkah?
- Tips Sehat Menjalani Puasa Tanpa Takut Lelah