Cara Adopsi Anak – Anak merupakan anugerah yang Tuhan berikan. Maka tak heran, banyak pasangan yang telah menikah ingin cepat memiliki momongan.
Namun, ada juga pasangan yang sudah menikah bertahun-tahun tetapi belum mendapat kesempatan tersebut.
Banyak pasangan yang mencoba berbagai cara baik medis maupun non medis untuk memperoleh buah hati. Salah satu upaya yang juga dilakukan untuk memiliki anak yaitu dengan cara adopsi.
Kita semua percaya bahwa setiap wanita, memiliki naluri keibuan. Alhasil, kasih sayang ibu bisa mengalir kepada anak, walaupun bukan darah dagingnya sendiri.
Di Indonesia, adopsi memiliki syarat dan ketentuan yang ketat. Maka dari itu, bagi yang ingin mengajukan pengadopsian perlu memahami syarat serta tahapannya.
Simak pembahasan dari OKEMOM di bawah ini yuk, Mom.
Pengertian Adopsi
Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2007 tentang pelaksanaan pengangkatan anak, mengatakan “Adopsi adalah perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.”
Singkatnya, adopsi adalah tindakan pengangkatan anak orang lain menjadi anak sendiri.
Tujuan pengangkatan anak
Peraturan Pemerintah Tentang Pengangkatan Anak No. 54 tahun 2007 Bab 1 pasal 2, menyebutkan bahwa,
“Pengangkatan anak bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anak dan perlindungan anak yang dilaksanakan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Jadi, orang tua angkat harus bertanggung jawab atas kesejahteraan dan hak-hak anak selama di bawah pengasuhannya. Jangan sampai ada tindakan kekerasan dan pembiaran.
Syarat pengangkatan anak
Orang tua angkat, tidak boleh sembarangan dalam memilih anak, ada syarat dan ketentuan yang berlaku:
- Agama anak harus sama dengan agama orang tua angkat
- Harus ada keterbukaan antara anak dengan calon orang tuanya
- Calon orangtua tidak boleh memutuskan ikatan antara anak dengan orang tua kandungnya
Syarat orang tua angkat yaitu:
- Minimal berusia 30 tahun dan maksimal berusia 55 tahun
- Sehat secara rohani dan jasmani
- Berkelakuan baik dan bebas dari tindakan kriminal
- Tidak memiliki anak
- Berstatus nikah paling sedikit selama 5 tahun
Jika sudah memenuhi dua syarat utama di atas, tahap apa saja yang akan sepasang suami istri lewati dalam proses adopsi anak?
Tahapan dalam adopsi
Karena anak juga memiliki hak-haknya, orang tua angkat harus memastikan melaksanakan kewajibannya memenuhi hak-hak anak adopsi. Hak itu tidak terbatas pada kebutuhan materi seperti makan dan pakaian. Namun juga pemenuhan kebutuhan non fisik misalnya pendidikan, kasih sayang, dan kebebasan beribadah.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2013.
Mengingat tanggungjawab besar sebagai orang tua, tahapan yang dilalui untuk mengadopsi anak pun tidak mudah. Calon orang tua angkat perlu melewati tahapan sebagai berikut:
- Mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan
- Melakukan uji kelayakan orang tua
- Mengasuh anak sementara
- Mendapat surat rekomendasi atau kelayakan dari dinas sosial
Setelah sepasang suami istri memenuhi syarat dan menyelesaikan tahapan tersebut dengan baik, mereka kemudian akan mendapatkan hak untuk mengasuh anak secara hukum.
Meski demikian, seorang lajang yang memiliki niat baik untuk mengadopsi anak pun tidak dilarang. Asal dia memenuhi berbagai syarat yang ada dan menjalankan proses sesuai tahapannya dengan benar.
Setelah mengetahui informasi seputar proses adopsi anak, semoga artikel ini dapat membantu baik dalam memutuskan untuk tetap mengadopsi maupun tidak.
Ingat, meski bukan anak sendiri, mereka tetaplah seorang anak yang perlu kasih sayang serta perhatian ya, Mom.