Masih banyak yang mempertanyakan soal hukum donor darah saat puasa. Apakah ini termasuk salah satu hal yang membatalkan puasa atau tidak?
Ternyata, mendonorkan darah kepada orang yang memang membutuhkan tidak membuat shaum atau puasa batal. Karena merupakan tindakan menolong dan Allah subhana wa ta’ala telah memerintahkan hamba-Nya berlomba-lomba untuk kebaikan.
Dengan catatan, orang yang menerima darah tersebut memang sangat butuh pada saat itu juga, benar-benar kritis dan berkaitan dengan nyawanya. Artinya, melihat kondisi apakah urgent atau tidak.

Akan tetapi, sebagian besar ulama menyarankan agar donor darah dilakukan setelah berbuka puasa atau di malam hari. Karena pada dasarnya, donor darah harus melalui proses injeksi atau suntikan pada bagian tangan.
Donor darah sejatinya tidak melukai tubuh. Berbeda dengan pisau, batu dan benda tajam lainnya. Sehingga, sah-sah saja bagi umat muslim donor dalam keadaan sedang berpuasa karena tidak menyalahi hukum syariat Islam. Tapi, akan lebih baik bila dilakukan usai berbuka.
“Seseorang dapat mendonorkan darah selama puasa atau setelah buka puasa dan salah satu dari ini tidak membatalkan puasa. Namun, disarankan untuk berdonor setelah berbuka puasa karena prosesnya akan mengharuskan minum air, ”kata Dr Kahlan al Kharusi, Asisten Mufti Agung Kesultanan Oman, dikutip OKEMOM dari laman Oman Observer.

Sementara itu, hukum donor darah saat puasa berbeda dengan ketentuan hukum hijamah atau bekam. Bekam adalah metode pengobatan alami, yang melibatkan proses pengeluaran darah kental mengandung racun dalam jumlah banyak.
Menurut jumhur ulama mazhab Hanabilah, bekam termasuk perkara yang membatalkan puasa bagi orang berbekam dan yang membekam. Sedangkan, menurut ulama Madzahib al-Arba’ah, Imam Abu Hanifah, Asy Syafi’i, Ibnu Mas’ud, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Anas bin Malik, Abu Sa’id Al Khudri dan sebagian ulama salaf justru sebaliknya.
Demikian penjelasan terkait hukum melakukan donor darah selama puasa. Semoga bermanfaat. Wallahu’alam bisshawab.