Menjaga kebersihan gigi dan mulut merupakan hal penting yang tak boleh dilewatkan. Salah satu cara untuk menjaga kebersihan gigi dan mulut ialah menggosok gigi.
Namun, di bulan puasa seperti saat ini, banyak yang bertanya-tanya apakah menyikat gigi setelah imsak dapat membatalkan puasa? Agar tak bingung lagi, yuk simak penjelasan mengenai hukum sikat gigi setelah imsak.
Keutamaan menggosok gigi
Umat muslim pasti sering mendengar kalimat “Kebersihan sebagian dari Iman”. Seperti yang sudah kita ketahui, bahwa Allah sangat menyukai hamba yang menjaga kebersihan. Bahkan, menggosok gigi sudah diterapkan sejak jaman Rasulullah SAW terdahulu. Selain bisa menjaga kebersihan, menggosok gigi juga akan mengurangi resiko gigi berlubang sehingga aroma mulut pun terjaga kesegarannya.
Hukum menggosok gigi saat puasa
1. Mubah
Di jaman Rasulullah SAW, menyikat gigi tidak menggunakan sikat dan pasta gigi, melainkan menggunakan siwak. Melalui video yang diunggah di channel YouTube Perindu Surga, Ustad adi Hidayat menjelaskan bahwa Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu pernah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Seandainya tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Dari hadist tersebut, kita mengetahui bahwa Nabu Muhammad SAW menganjurkan setiap umatnya untuk bersiwak setiap hari dan dan sesering mungkin.
Tak hanya itu, hadist lain yang diriwayatkan oleh Tirmidzi juga menyebutkan bahwa menyiwak saat berpuasa hukumnya mubah atau boleh. Hadist tersebut berbunyi:
“Dari sahabat Rasululloh, ia berkata: Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersiwak beberapa kali hingga tidak dapat kuhitung banyaknya, meskipun saat itu beliau sedang berpuasa.” (HR. Tirmidzi)
2. Makruh
Meski beberapa hadist menyebutkan bahwa sikat gigi setelah imsak hukumnya mubah atau boleh, namun masih banyak ulama yang tidak menyetujui dan memiliki pendapat sendiri. Beberapa ulama lain mengatakan bahwa menggosok gigi maupun kumur-kumur berlebihan saat puasa hukumnya makruh atau sebaiknya dihindari.
Menyikat gigi saat berpuasa dianggap makruh karena ditakutkan akan menyebabkan masuknya air ke dalam rongga mulut, sehingga bisa membatalkan puasa. Makruh di sini memiliki artian, kegiatan yang sebaiknya dihindari namun jika dikerjakan tidak berdosa.
Bagaimana dengan menggosok gigi menggunakan pasta gigi?
Perdebatan ulama tidak hanya sebatas dalam menyikat gigi di siang hari, tetapi juga tata cara menggosok gigi. Pasalnya, kini menggosok gigi umumnya menggunakan sikat gigi beserta pastanya.
Ustad Adi Hidayat berpendapat bahwa menggosok gigi saat berpuasa sebaiknya tidak menggunakan pasta gigi.
“Pasta yang sekiranya bisa mengumpulkan ludah bisa menyebabkan sebagian dari pasta tertelan, sehingga hukumnya makruh.”
Pasalnya pasta gigi umumnya memiliki rasa dan bisa terasa lidah. Bila tidak hati-hati, tentu bisa masuk bersama air liur ke dalam rongga mulut. Oleh karena itu, para ulama banyak yang tidak menyetujui untuk menggosok gigi setelah imsak atau siang hari terlebih menggunakan pasta gigi.
Itu dia hukum menggosok gigi saat berpuasa atau setelah imsak. Meski terdapat perbedaan di antara para ulama, mom sebaiknya menghindari hal-hal yang bisa membatalkan puasa.