Peran suami sangat penting bagi istri yang baru saja melahirkan. Dukungan moril dan materiil sangat berdampak baginya untuk bisa beradaptasi dengan perubahan.
Oleh sebab itu, ada ketentuan cuti melahirkan bagi suami yang bekerja. Hal ini supaya bisa menemani dan membantu istri mengurus bayi dan rumah.
Ingin tahu, negara mana saja yang menerapkan peraturan tersebut? Yuk mom, simak rangkuman berikut.
1. Finlandia

Terkenal sebagai negara aman dan bahagia, Finlandia memberikan jatah cuti selama tujuh bulan bagi orang tua yang baru saja memiliki anak.
Terlepas anak kandung maupun anak adopsi. Selama di rumah saja, keduanya tetap mendapat upah demi menghidupi kehidupan.
Meskipun bukan negara kaya, tetapi Finlandia menyiapkan dana puluhan Euro untuk membatu dan memfasilitasi kelahiran bayi di sana. Sehingga warganya tampak akur dan damai tanpa merasa kesulitan.
2. Uni Emirat Arab (UEA)

Negara para sultan kaya, tak mau ketinggalan dalam memberikan fasilitas kepada warganya. Meskipun termasuk baru menerapkan peraturan tersebut, namun UEA optimis membawa aturan itu menjadi hal baru yang menguntungkan bagi keluarga.
Jatah libur hanya selama lima hari berlaku selama enam bulan pasca kelahiran bayi. Menariknya, porsi tersebut bisa diambil kapan saja dan upah dari gaji nantinya akan dibayarkan agar kebutuhan buah hati terpenuhi.
3. Swedia

Kembali ke kawasan Eropa, Swedia menjadi negara pertama yang mencetuskan cuti melahirkan bagi suami.
Peran orang tua memang berdampak pada buah hati kelak, oleh sebab itu Swedia memberikan kebijakan selama 480 hari bagi pemilik bayi tunggal. Sedangkan, bayi kembar akan mendapat penambahan 180 hari.
Ketentuan mendapatkan gaji telah diatur sedemikian rupa, jika pekerja telah bekerja selama delapan bulan hingga lebih maka berhak mendapat 80 persen dari total gaji.
4. Malaysia

Penerapan kebijakan cuti bersama diatur oleh pemerintah, jatah yang diberikan yakni selama 1-3 hari. Namun, beberapa perusahaan menerapkan kebijakan masing-masing bagi pekerjanya.
Di samping itu, suami bisa saja mendapat gaji atau juga tidak tergantung perusahaan.
5. Indonesia

Terakhir, datang tanah air. Selama ini sudah belum kalau sudah ada undang-undang yang mengatur kebijakan ini.
Dalam UU ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 dijelaskan untuk mengambil cuti hanya boleh selama 2 hari dan cuti melahirkan selama 3 bulan pra dan pasca kelahiran bayi.
Namun sayang, belum ada kebijakan terkait biaya atau gaji yang akan dibayarkan selama mengambil masa libur.
Nah, harapannya dengan peraturan tersebut, peran suami dapat mendukung istri beradaptasi menjalani hari pertama mengurus buah hati. Dengan demikian bounding antara keduanya semakin erat, mom.
ARTIKEL MENARIK LAINNYA
- Trik Bujuk Suami agar Mau Melakukan Pekerjaan Rumah
- Suami, Ini Cara Ampuh yang Bisa Membuat Istri Makin Kagum Padamu!
- Pantangan Suami Saat Istri Hamil, Pernah Dengar 5 Hal Ini?
- Jangan Cemas Mom, Ini 5 Tanda-Tanda Yang Akan Mommy Rasakan Menjelang Proses Melahirkan
- Cara Mengasuh Bayi yang Tepat usia 0-1 tahun, Patut Diterapkan