Islam mengajarkan umat muslim untuk selalu membaca doa di setiap kegiatan, termasuk ketika memakai dan melepas baju yang dikenakan. Karena itulah, penting mengetahui doa dan adab berpakaian dalam Islam.
Doa berpakaian juga baik dibaca guna menghindarkan diri dari segala macam bisikan setan yang kerap menggoda para manusia untuk berperilaku buruk. Misalnya, tidak berpakaian atau pun mengenakan baju serba terbuka yang tidak sesuai syariat Islam.
Berikut ini doa berpakaian dan artinya serta adab saat memakai dan melepas pakaian menurut ajaran Islam.
Doa saat berpakaian
اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِىْ كَسَانِىْ هَذَا وَرَزَقَنِيْهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّىْ وَلاَقُوَّةٍ
“Alhamdulillaahilladzii kasaanii haadzaa wa rozaqoniihi min ghoiri hawlim minni wa laa quwwatin.”
Artinya: “Segala puji bagi Allah yang memberi aku pakaian ini dan memberi rizeki dengan tiada upaya dan kekuatan dariku.”
Doa saat melepas pakaian
بِسْمِ اللهِ اَللّٰهُمَّ اِنِّى اَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهِ وَخَيْرِ مَاهُوَ لَهُ وَاَعُوْذُبِكَ مِنْ شَرِّهِ وَشَرِّمَا هُوَلَهُ
“Bismillaahi, allahumma innii as-aluka min khoirihi wa khoiri maa huwa lahuu wa’a’uu dzubika min syarrihi wa syarri maa huwa lahuu.”
Artinya: “Dengan nama-Mu ya Allah aku minta kepada Engkau kebaikan pakaian ini dan kebaikan apa yang ada padanya, dan aku berlindung kepada Engkau dari kejahatan pakaian ini dan kejahatan yang ada padanya.”
Adab berpakaian dalam Islam
Perlu diingat bahwa Islam mengutamakan kebersihan.
Dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya Allah SWT itu suci yang menyukai hal-hal yang suci, Dia Maha Bersih yang menyukai kebersihan, Dia Maha Mulia yang menyukai kemuliaan, Dia Maha Indah yang menyukai keindahan, karena itu bersihkanlah tempat-tempatmu.” (HR. Tirmizi).
Selain memerhatikan soal kebersihan, seorang muslim juga dianjurkan untuk menerapkan adab berpakaian yang dikutip dari kitab “Aadaab Islaamiyyah” karya Abdul Hamid bin ‘Abdirrahman as-Suhaibani:
1. Tak diperbolehkan memakai sutera dan emas bagi kaum lelaki berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dimana beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil kain sutera dan memegangnya dengan tangan kanannya sedangkan emas dipegang dengan tangan kirinya kemudian bersabda:
إِنَّ هذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُوْرِ أَمَّتِيْ.
“Sesungguhnya keduanya haram atas kaum lelaki dari ummatku.” [HR. Abu Dawud no. 4057 diriwayatkan pula dengan sanad hasan oleh an-Nasa-i VIII/160 dan Ibnu Hibban no. 1465]
Hal itu diriwayatkan pula dalam hadis shahih lainnya, dimana Rasulullah SAW bersabda:
“Jangan kenakan pakaian sutra, karena orang yang mengenakannya di dunia tidak akan mengenakannyadi akhirat.” (HR. Al-Bukhari, Kitab Al-Libas, 25 dan Muslim, Kitab Al-Libas, 11, 12).
2. Tak diperbolehkan bagi laki-laki memanjangkan pakaian atau celana panjang, burnus (sejenis mantel yang bertudung kepala) atau jubah sampai melebihi mata kaki. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ اْلإِزَارِ فَفِي النَّارِ.
“Kain yang dibawah mata kaki maka tempatnya di Neraka.” [HR. Al-Bukhari no. 5787 dan an-Nasa-i VIII/207 no. 5331]
3. Diwajibkan bagi perempuan muslimah untuk memanjangkan pakaiannya hingga dapat menutupi kedua mata kakinya dan hendaknya menggunakan kain kerudung pada kepalanya hingga menutupi leher dan dadanya, sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla :
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [Q.S Al-Ahzaab/33: 59]
4. Seorang Muslim tidak dibenarkan menutup kain ke seluruh tubuhnya dan tidak menyisakan tempat keluar untuk kedua tangannya karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hal ini dan tidak boleh berjalan dengan satu sandal, hal ini karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَمْشِ أَحَدُكُمْ فِيْ نَعْلٍ وَاحِدَةٍ لِيُنْعِلْهُمَا جَمِيْعًا أَوْ لِيَخْلَعْهُمَا جَمِيْعًا.
“Janganlah salah seorang di antara kalian berjalan dengan satu sandal saja namun hendaknya memakai keduanya atau melepaskannya sama sekali.” [HR. Al-Bukhari no. 5856 dan Muslim no. 2097 (68)]
5. Laki-laki muslim tidak boleh menggunakan busana perempuan. Dan perempuan muslimah tidak boleh menggunakan busana laki-laki. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam:
لَعَنَ اللهُ الْمُخَنَّثِيْنَ مِنَ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ.
“Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita-wanita yang menyerupai laki-laki.”
Dan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam lainnya:
لَعَنَ اللهُ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَ الْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ.
“Allah melaknat laki-laki yang mengenakan busana wanita dan wanita yang menggunakan busana laki-laki.”
6. Bagi seorang muslim, jika hendak mengenakan sandal maka haruslah memulai dengan kaki kanan dan jika hendak melepaskan memulai dengan kaki kiri. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا انْتَعَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِاليُمْنَى وَإِذَا خَلَعَ فَلْيَبْدَأْ بِالشِّمَالِ.
“Apabila salah seorang di antara kamu memakai sandal (sepatu), maka mulailah dengan yang kanan dan apabila melepasnya mulailah dengan yang kiri.” [HR. Al-Bukhari no. 5855 dan Muslim no. 2097]
7. Hendaknya memulai memakai baju dari bagian kanan sebagaimana hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُحِبُّ التَّيَمُّنَ فِي تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ.
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyukai mendahulukan yang kanan ketika memakai sandal, menyisir, bersuci dan dalam semua urusannya.” [HR. Al-Bukhari no. 168 dan Muslim no. 268 (67)]
8. Hendaknya ketika memakai baju baru, sorban (kopiah atau peci) baru, dan jenis pakaian lainnya yang baru untuk mengucapkan do’a:
اَللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ كَسَوْتَنِيْهِ أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهِ وَخَيْرِ مَا صُنِعَ لَهُ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهِ وَشَرِّ ماَ صُنِعَ لَهُ.
“Ya Allah, hanya bagimu segala pujian, Engkaulah yang telah memberikan pakaian, aku memohon kepada-mu untuk memperoleh kebaikannya dan kebaikan dari tujuan dibuatnya pakaian ini. Aku berlindung kepada-mu dari keburukannya dan keburukan dari tujuan dibuatnya pakaian ini.”
Sebagai tambahan, beberapa hal berikut ini juga baik untuk diterapkan dalam keseharian ketika berpakaian, diantaranya:
- Membaca doa saat mengenakan baju dan melepas pakaian.
- Ganti baju dengan cepat namun tidak terburu-buru.
- Segera meletakkan baju kotor pada tempatnya. Jangan ditunda-tunda.
- Pakailah baju dan celana yang bersih dan rapi.
- Hindari bernyanyi atau mengeluarkan suara keras seperti berteriak di dalam kamar maupun ruang ganti pakaian, kecuali jika ada keadaan mendesak.
- Baik perempuan maupun laki-laki muslim tidak seharusnya berhias diri secara berlebihan. Karena sesuatu yang berlebihan itu tidaklah baik.
Bacalah doa ketika bercermin. Adapun lafadznya sebagai berikut:
اَللَّهُمَّ كَمَا حَسَّنْتَ خَلْقِيْ فَحَسِّنْ خُلُقِيْ
“Allahumma kamaa hassanta kholqi fa hassin khuluqi.”
Artinya: “Ya Allah, sebagaimana Engkau telah memperindah kejadianku, maka perindah pulalah akhlakku. (HR. Ahmad)
Itulah bacaan doa berpakaian dan artinya, serta adab ketika memakai dan melepas baju menurut ajaran Islam. Mulai sekarang terapkan setiap hari, ya. Semoga bermanfaat! Wallahu’alam bishawab.