Kasus wedding organizer yang mengajak orang untuk menikah di bawah umur, hingga saat ini masih mendapat sorotan dari masyarakat.
Setelah dicari tahu, ternyata nama dari penyedia jasa pernikahan tersebut adalah Aisha Weddings. Ada berbagai foto yang beredar di sosial media terkait wedding organizer satu ini. Mulai dari mengajak orang untuk melakukan pernikahan dini, poligami serta nikah siri.
Masih ada fakta lain mengenai WO Aisha Weddings yang perlu kamu ketahui, berikut OKEMOM berikan pembahasannya.
1. Iklan terkait poligami dan nikah siri

Dalam situs resminya, ada beberapa kalimat yang menunjukkan bahwa Aisha Weddings mendukung adanya perilaku poligami.
“Aisha Weddings akan merencanakan pertama, kedua, ketiga, keempat pernikahan impian Anda,” tulisnya dalam sebuah spanduk yang berada di jalanan.
Selain itu, untuk seseorang yang berkeinginan nikah siri pun akan dibantu penyelenggaraannya. Hal ini tentu menuai kontroversi sejumlah pihak. Tak sedikit masyarakat yang menganggap cara WO ini mempromosikan jasa pernikahan kurang terpat dan tidak bertanggung jawab.
2. Kampanyekan pernikahan dini

Masih di situs resminya, Aisha Weddings merangkai kalimat seolah-olah pernikahan dini merupakan suatu hal yang wajib dilakukan anak zaman sekarang.
Untuk menguatkan dalam website tertulis bahwa Pernikahan diadakan untuk mendapatkan berkah dari Allah SWT serta mematuhi syarat yang tertera dalam ajaran kitab suci Alquran, penyedia jasa ini semakin mendapat protes dari berbagai pihak.
Seharusnya, pernikahan yang sah hanya diizinkan bila pihak laki-laki dan perempuan telah memenuhi syarat yang terdapat pada undang-undang.
3. Telah melanggar undang-undang

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (PPPA), telah menyebutkan Aisha Weddings telah melanggar UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan.
Dalam undang-undang tertulis peraturan bahwasannya pernikahan akan terjadi saat usia pihak laki-laki dan perempuan mencapai 19 dan 16 tahun.
Sedangkan, Aisha Wedding menganjurkan pernikahan wajib terlaksanakan pada usia 12 hingga 21 tahun, tidak boleh lebih.
4. KPAI melaporkan pada polisi

Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra, telah meminta pertanggungjawaban dari pihak Aisha Weddings. Menurut penuturannya, kasus penyedia jasa pernikahan ini sudah Ia laporkan pada PPA dan Mabes Polri untuk ditindak lanjuti.
Bukan hanya itu saja, Jasra sendiri meminta agar masyarakat ikut membantu memberikan sosialisasi pada lingkungan sekitar yang melibatkan tokoh masyarakat tentang gerakan menolak pernikahan muda.
5. Situs resmi tidak bisa diakses

Setelah terjadi berbagai macam penolakan dari masyarakat, kini situs Aisha Weddings sudah tidak bisa diakses lagi. Sejumlah wargenet menduka bahwa situs tersebut dalam masa perbaikan. Upaya ini dilakukan guna meredam dan mengantisipasi reaksi masyarakat terhadap kasus ini.
Namun, hingga saat ini pihak Aisha Weddings masih belum memberikan klarifikasi. Terkait iklan empat paket pernikahan yang menuliskan paket dasar tanpa embel-embel dan paket lengkap untuk mendapatkan pelayanan lebih banyak.
Itulah fakta WO Aisha Weddings perihal empat paket pernikahan yang cukup kontroversial. HIngga saat ini permasalahan tersebut masih dalam proses penyelidikan.