Beberapa waktu lalu, Nindy Ayunda menggugat cerai suaminya, Askara Parasady Harsono akibat suami terjerat kasus narkoba. Namun ternyata tak hanya itu.
Kuasa hukum Nindy Ayunda, Herman telah mengunggapkan di balik perceraian Nindy dengan suami juga karena adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Herman menjelaskan kalau Nindy sudah mendapatkan perlakukan yang tidak menyenangkan dari suaminya sejak awal mereka menikah, sekitar 2011 dan memuncak saat 2012. Pada tahun tersebut, Nindy mencoba untuk tetap mempertahankan rumah tangganya, dengan harapan suaminya bisa mengubah sifatnya.
Namun, harapannya tersebut sirna saat setelah Ia mengalami KDRT yang cukup fatal secara fisik, pada 19 Desember 2020.
Dari hasil visum, Jumat (5/2), pihak kepolisian melaporkan kalau penyanyi Indonesia itu mengalami memar pada bagian wajah, lengan dan anggota tubuh lainnya. Kondisi ini terjadi akibat mendapatkan tamparan hingga bantingan dari suami, Askara.
Atas kejadian tersebut, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan pada Askara Parasady Harsono, Selasa (9/2). Selain itu, kasus ini juga membuat Askara terjerat pasal 44 No. 23 UU KDRT, sehingga Ia terancam lima tahun penjara.
Meskipun demikian, kuasa hukum Askara, Muhammad Muslih menjelaskan kalau kedua pihak sedang berusaha untuk bisa kembali rujuk. Hal ini sudah dibicarakan oleh kedua belah pihak, dengan alasan karena anak yang dimiliki.